27 Maret 2008

Unsur Rumah

Aspek Legal

  • Surat Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Pakai, SHM Satuan Rumah Susun (strata-tile)
  • Dokumen transaksi: Akte Jual Beli Notaris, Akte Jual Beli (Camat)

Aspek Pajak

  • Setoran Pajak Penghasilan (bagi penjual),
  • Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (bagi pembeli). Catatan saat ini menyetor pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama-PBB saja tidak cukup, ada proses validasi (cap dan tandan tangan) yang prakteknya membutuhkan biaya dan waktu

Aspek Ijin

  • Ijin Mendirikan Bangunan

Aspek Konstruksi

Aspek Keuangan/Pembiayaan

  • Kredit Pemilikan Rumah

Tidak ada komentar: